Ads - After Header

Polri Wujudkan Inklusivitas: Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka pintu lebar bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota. Langkah progresif ini diambil pasca pengesahan Undang-Undang tentang Polri hasil revisi dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026 yang berlangsung pada Selasa (9/5) lalu, menandai era baru institusi keamanan yang lebih inklusif.

Brigadir Jenderal Erthel Stephan, Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menciptakan institusi yang semakin inklusif. Ia menjelaskan, penyesuaian untuk rekrutmen penyandang disabilitas sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2016, mencakup aspek regulasi, kebutuhan organisasi, hingga kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.

Polri Wujudkan Inklusivitas: Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri," ujar Erthel dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Rabu (10/6).

Erthel menambahkan, dengan diabadikannya ketentuan ini dalam Undang-Undang Polri, semakin menuntut kesiapan para penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, sekaligus mendorong seluruh personel untuk bekerja sama dengan rekan-rekan mereka. Saat ini, fokus rekrutmen masih pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra (motorik dan sensorik). Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, masih dalam tahap kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang paling tepat.

"Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki," jelasnya, mengisyaratkan perluasan kesempatan di masa mendatang.

Kebijakan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Bunyi pasal tersebut menyatakan, "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Menanggapi kebijakan ini, Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, menyambut baik dan menilai langkah Polri sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara tegas mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan bagi mereka. Eka berharap, rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi model inspiratif bagi berbagai institusi pemerintah maupun daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.

"Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka," tuturnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, memandang inisiatif ini sebagai bagian penting dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan, serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif dan representatif. "Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer