Ads - After Header

PPN Naik, Harga Meroket? Uangmu Kembali!

Redaksi

PPN Naik, Harga Meroket? Uangmu Kembali!

Chapnews – Ekonomi – Kenaikan harga barang-barang di berbagai ritel pasca-kenaikan PPN menjadi 12 persen ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak konsumen, seperti yang terlihat di platform X @tanyarlfes, mengeluhkan lonjakan harga, bahkan untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari. Bukan hanya barang mewah, makanan dan minuman pun ikut terdampak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memberikan penjelasan terkait hal ini. Ia memastikan bahwa uang wajib pajak yang telah membayar PPN 12 persen secara berlebihan akan dikembalikan. Saat ini, Kemenkeu tengah merumuskan skema pengembalian dana tersebut. "Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," tegas Suryo dalam media briefing DJP, Kamis (2/1/2025).

PPN Naik, Harga Meroket? Uangmu Kembali!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Suryo menjelaskan beberapa metode pengembalian kelebihan pembayaran pajak, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau koreksi faktur pajak. DJP Kemenkeu telah melakukan pertemuan dengan pelaku usaha ritel untuk memahami situasi di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik penerapan PPN yang beragam, ada yang sudah menerapkan dasar pengenaan pajak 11/12 sesuai aturan, namun ada juga yang belum. "Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," tambah Suryo. Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan sosialisasi yang lebih efektif agar penerapan PPN 12 persen berjalan lancar dan tidak membebani konsumen.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer