Chapnews – Nasional – Sidang tuntutan terhadap 17 prajurit TNI AD dari Yonif 834/WM Nagekeo atas kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo akan digelar hari ini, Rabu (3/12), di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang ini menjadi babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, bersama Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota, akan menentukan nasib para terdakwa. Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan, dan Mayor CHK Wasinton Marpaung akan bertindak sebagai oditur militer dalam persidangan ini.

Kapten Chk Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, menyatakan bahwa sidang dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 akan dimulai pukul 10.00 WITA. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan saksi dan ahli yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, sidang tuntutan untuk Lettu Inf Ahmad Faisal, Danki A Yonif TP 834/WM, dengan berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, serta empat terdakwa lainnya dengan berkas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, dijadwalkan pada Kamis (4/12).
Pantauan chapnews.id di Pengadilan Militer III-15 Kupang menunjukkan bahwa keluarga Prada Lucky Saputra Namo, termasuk ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, telah hadir di lokasi sidang sejak pukul 09.00 WITA untuk mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah perwira pertama dengan pangkat Lettu dan Letda.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Yon TP 834/WM Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon. Sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo selama empat hari, jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang dan dimakamkan dengan upacara kemiliteran pada Sabtu (9/8).



