Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Prada Lucky Tewas: 17 TNI Siap Hadapi Vonis! - ChapNews

Ads - After Header

Prada Lucky Tewas: 17 TNI Siap Hadapi Vonis!

Ahmad Dewatara

Prada Lucky Tewas: 17 TNI Siap Hadapi Vonis!

Chapnews – Nasional – Sidang tuntutan terhadap 17 prajurit TNI AD dari Yonif 834/WM Nagekeo atas kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo akan digelar hari ini, Rabu (3/12), di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang ini menjadi babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, bersama Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota, akan menentukan nasib para terdakwa. Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan, dan Mayor CHK Wasinton Marpaung akan bertindak sebagai oditur militer dalam persidangan ini.

 Prada Lucky Tewas: 17 TNI Siap Hadapi Vonis!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kapten Chk Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, menyatakan bahwa sidang dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 akan dimulai pukul 10.00 WITA. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan saksi dan ahli yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain itu, sidang tuntutan untuk Lettu Inf Ahmad Faisal, Danki A Yonif TP 834/WM, dengan berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, serta empat terdakwa lainnya dengan berkas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, dijadwalkan pada Kamis (4/12).

Pantauan chapnews.id di Pengadilan Militer III-15 Kupang menunjukkan bahwa keluarga Prada Lucky Saputra Namo, termasuk ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, telah hadir di lokasi sidang sejak pukul 09.00 WITA untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah perwira pertama dengan pangkat Lettu dan Letda.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Yon TP 834/WM Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon. Sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo selama empat hari, jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang dan dimakamkan dengan upacara kemiliteran pada Sabtu (9/8).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer