Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro, Kamis (15/5) lalu. Pemeriksaan ini terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam perkara korupsi besar yang melibatkan impor gula, timah, dan vonis bebas CPO. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam keterangan tertulisnya. Ia menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HS, yang tak lain adalah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Herri Swantoro, lima saksi lain turut diperiksa. Mereka adalah YY (Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), AS (supir tersangka Marcella Santoso), WNR (Legal Permata Hijau Group), MBHHA (Legal Wilmar Group), dan LNR (Legal Musim Mas Group). Harli enggan merinci materi pemeriksaan keenam saksi tersebut, hanya menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Kasus perintangan penyidikan ini sendiri telah menyeret empat tersangka: Junaedi Saibih dan Marcella Santoso (keduanya pengacara), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif), dan Ahmad Muzakki (Bos Buzzer). Keempatnya diduga bersekongkol untuk menghambat penanganan perkara CPO, timah, dan impor gula dengan menyebarkan berita dan konten negatif yang menyasar Kejagung melalui chapnews.id. Misteri di balik pemeriksaan ini pun semakin menarik perhatian publik. Apakah akan terungkap fakta-fakta mengejutkan lainnya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.


