Chapnews – Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, taat hukum. Lima perusahaan beroperasi di sana, dua di antaranya mengantongi izin Operasi Produksi dari pemerintah pusat. PT Gag Nikel beroperasi sejak 2017, sementara PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013.
Namun, tiga perusahaan lainnya, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah setempat. MRP dan KSM memperoleh IUP pada 2013, sedangkan PT Nurham pada 2025.

ESDM menegaskan pengawasan ketat dan transparan atas seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Pengawasan meliputi legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap kawasan konservasi serta hutan lindung. Evaluasi juga dilakukan sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menekankan pentingnya reklamasi berwawasan lingkungan dan sosial.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengunjungi Pulau Gag untuk meninjau langsung operasional PT Gag Nikel dan menyerap aspirasi masyarakat. "Saya datang untuk melihat langsung dan mendengarkan masyarakat. Temuannya akan diverifikasi dan dianalisis tim inspektur tambang," kata Menteri Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di tengah aktivitas pertambangan.


