Ads - After Header

Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!

Ahmad Dewatara

Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!

Chapnews – Nasional – Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menyegel sejumlah lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyegelan ini menyasar empat perusahaan tambang dari lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT GAG Nikel. PT Nurham, perusahaan kelima, luput dari penyegelan karena belum menunjukkan aktivitas pertambangan.

Hanif menyorot aktivitas PT ASP di Pulau Manuran yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Luas area tambang mencapai 109,23 hektare dari total izin 1.173 hektare. KLH menilai rehabilitasi lingkungan di pulau kecil ini akan sangat sulit dilakukan. Lebih lanjut, KLH menemukan bahwa AMDAL tambang tersebut, yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2006, tidak dapat diakses oleh Kementerian LH. Kejadian jebolnya settling pond yang mengakibatkan pencemaran lingkungan menjadi salah satu poin utama pelanggaran.

Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

PT KSM di Pulau Kawe juga tak luput dari sorotan. Perusahaan ini terbukti membuka lahan tambang seluas 5 hektare di luar izin yang telah diberikan, melanggar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH berencana meninjau ulang izin lingkungan PT KSM.

Sementara itu, PT MRP tercatat melakukan eksplorasi di dua lokasi, Pulau Manyaifun (21 hektare) dan Pulau Batang Pele (2.031 hektare), tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang memadai. KLH telah menghentikan aktivitas eksplorasi PT MRP.

Berbeda dengan tiga perusahaan di atas, PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), dinilai relatif memenuhi kaidah tata lingkungan. Namun, KLH tetap akan meninjau ulang izin lingkungannya, mengingat Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

KLH saat ini tengah mengumpulkan sampel untuk uji laboratorium, serta melibatkan ahli untuk menghitung kerugian dan kerusakan lingkungan. Langkah hukum, baik pidana, perdata, maupun sanksi administrasi, akan dipertimbangkan setelah proses investigasi selesai. Kasus ini juga melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan KKP untuk peninjauan lebih lanjut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer