Chapnews – Nasional – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah hukum serius dengan melaporkan dugaan terorisme dan percobaan pembunuhan berencana terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri sebagai respons atas penanganan kasus yang dinilai kurang transparan oleh Puspom TNI.
Laporan resmi TAUD, yang teregister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri, disampaikan pada Rabu (8/4) lalu oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Keputusan untuk melapor langsung ke Mabes Polri ini muncul setelah kasus yang semula ditangani oleh Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Puspom TNI, sebuah langkah yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegiat hak asasi manusia.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD. "Jadi kami kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," terang Dimas kepada awak media.
Dalam konstruksi laporannya, TAUD tidak hanya melihat insiden penyiraman air keras sebagai penganiayaan biasa. Mereka secara tegas menilai aksi tersebut sebagai upaya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Lebih jauh, TAUD juga menyertakan dugaan tindak pidana terorisme, bahkan merujuk pada pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang pernah mengindikasikan bahwa tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai terorisme.
"Menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," imbuh Dimas.
Sebagai bukti pendukung, pihak TAUD turut melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil kepada penyidik Bareskrim Polri. Terlapor dalam kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal pidana serius, yakni Pasal 459 jo Pasal 17 dan atau Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat. Selain itu, juga disangkakan Pasal 601 dan Pasal 602 jo Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.
Dimas Bagus Arya juga tak luput menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini oleh aparat militer. Ia mengungkapkan kejanggalan terkait empat terduga pelaku dari unsur TNI yang disebut telah diproses, namun hingga kini identitas, wajah, maupun nama mereka belum pernah dipublikasikan kepada publik.
"Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas dan lain sebagainya namanya," tegas Dimas, menyuarakan kekecewaan atas sikap tertutup tersebut.
Menurutnya, sikap tertutup ini justru membuka ruang bagi spekulasi di masyarakat dan bertentangan dengan komitmen transparansi serta akuntabilitas yang kerap digaungkan oleh TNI maupun pemerintah. "Konteks yang terjadi hari ini di Puspom sama sekali tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Yang ada malah justru tertutup, eksklusif, dan ini menurut cara mereka sendiri yang menurut mereka adalah mekanisme atau prosedur baku yang ada di institusi TNI," pungkas Dimas, mendesak adanya keterbukaan demi tegaknya keadilan.


