Chapnews.id – Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh isu pelanggaran kode etik yang melibatkan petinggi Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah bersiap untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan dugaan pelanggaran perilaku yang melibatkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan Hakim Arsul Sani.
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah adanya insiden dramatis dalam persidangan gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Kejadian yang berlangsung pada Kamis malam tersebut melibatkan pengusiran seorang ahli dari ruang sidang, yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak pelapor.

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menegaskan bahwa pihaknya akan segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan verifikasi administratif guna memastikan apakah laporan yang masuk telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditetapkan.
"Kami akan memeriksa terlebih dahulu untuk memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya. Hari Selasa besok, kami akan fokus pada pemeriksaan administrasi tersebut," ujar Palguna saat memberikan keterangan resmi. Hasil dari pemeriksaan awal ini nantinya akan menjadi kompas bagi MKMK dalam menentukan apakah laporan ini layak naik ke tahap pemeriksaan substansi atau tidak.
Akar permasalahan bermula saat M. Rullyandi, seorang ahli yang dihadirkan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara, diusir dari ruang sidang oleh majelis hakim. Rullyandi merasa haknya sebagai ahli untuk memberikan keterangan telah dirampas secara sepihak. Tak tinggal diam, ia mendatangi kantor MKMK di Jakarta Pusat pada Jumat untuk menuntut keadilan.
Dalam laporannya, Rullyandi menuding Saldi Isra telah melanggar prinsip dasar kekuasaan kehakiman. Ia berpendapat bahwa tindakan pengusiran tersebut mencederai asas audi alteram partem, yakni prinsip di mana semua pihak yang bersengketa atau terlibat dalam persidangan harus didengar keterangannya secara adil.
Tak hanya menyasar Saldi Isra, Rullyandi juga menyeret nama Arsul Sani dalam laporannya. Ia menuduh adanya upaya intervensi terhadap kebebasan akademik yang dilakukan oleh hakim. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyerang integritas pribadinya sebagai akademisi, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi Mahkamah Konstitusi di mata publik.
"Saya merasa kebebasan saya untuk memberikan kritik dan pendapat diintervensi. Apa yang seharusnya menjadi ruang terbuka untuk berpendapat justru dipaksa untuk bungkam di dalam persidangan," tegas Rullyandi dengan nada kecewa.
Kini, publik menanti bagaimana MKMK akan bersikap dalam menghadapi laporan ini. Mengingat posisi terlapor yang merupakan pimpinan tinggi di MK, transparansi dan objektivitas pemeriksaan akan menjadi ujian berat bagi integritas lembaga pengawas kode etik hakim tersebut. Melansir informasi dari chapnews.id, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan tajel dalam dinamika hukum dan politik nasional ke depan.


