Chapnews – Nasional – Dua perwira polisi dari Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan kasus narkoba berinisial L (21). Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum L, Alamsyah, pada Kamis (15/5). Alamsyah menyebut kliennya mengalami dugaan pelecehan seksual selama ditahan di RTP Polres Asahan.
Peristiwa bermula saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 atas kasus narkotika, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba. Selama masa penahanan, L diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari AKP SS, Kasat Tahti Polres Asahan, dan IPDA S, Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.

Menurut Alamsyah, AKP SS awalnya memberikan izin kepada L untuk menggunakan ponsel. Namun, izin tersebut diduga sebagai modus untuk mengajak L ke ruangannya dengan maksud tertentu. L menolak ajakan tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, AKP SS kemudian diduga mengirimkan pesan WhatsApp dengan kalimat-kalimat tak pantas dan terus merayu L.
Sementara itu, IPDA S diduga berulang kali membawa L dari RTP ke ruangannya dan melakukan tindakan pelecehan. IPDA S juga disebut menjanjikan bantuan terkait kasus L sebagai iming-iming. Alamsyah mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp dan keterangan saksi yang mendukung laporan kliennya.
L baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara karena merasa ketakutan dan tertekan. Alamsyah menegaskan perbuatan kedua perwira polisi tersebut telah merusak citra institusi Polri dan meminta Kapolda Sumut untuk segera memeriksa AKP SS dan IPDA S secara tuntas. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi chapnews.id, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus ini.


