Chapnews – Nasional – Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Senin (9/3), menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang menghebohkan publik.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada awak media di Makassar, mengungkapkan bahwa penahanan Bahtiar, yang berinisial BB, adalah langkah awal dalam penanganan kasus yang melibatkan anggaran Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024 tersebut. "Penahanan pada hari ini adalah pertama inisialnya BB mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan," ujar Didik.

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah HS, yang berperan sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel; RRS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Takalar yang juga pelaksana kegiatan; RM, Direktur PT AM sebagai penyedia; dan RE, Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
Didik menambahkan, satu tersangka lagi berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga telah ditetapkan namun tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini karena alasan sakit.
Berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat pengadaan 4 juta bibit nanas ini diperkirakan mencapai angka fantastis, Rp60 miliar. "Kurang lebih Rp60 miliar, kita sudah hitung BPKP, ini sebentar lagi keluar," jelas Didik, mengindikasikan bahwa laporan resmi kerugian negara akan segera dirilis.
Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin terlihat keluar dari ruang penyidik Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, simbol statusnya sebagai tersangka. Para tersangka akan menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, yakni empat orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar dan satu orang di Lapas Maros.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ini termasuk Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Korupsi juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 618 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.


