Ads - After Header

Skandal Pencucian Uang SCBD Disegel Kejagung

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Langkah tegas diambil oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas skandal besar yang menyeret mantan pejabat tinggi di tubuh korps Adhyaksa. Dalam operasi terbaru, penyidik melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga kuat terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan utama dalam penyegelan ini adalah kawasan bisnis elit Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa salah satu entitas bisnis yang terkena dampak penyegelan adalah perusahaan bernama Tribakti. Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan erat dengan tersangka Don Ritto.

Skandal Pencucian Uang SCBD Disegel Kejagung
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Anang menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dan penyegelan aset ini sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik jauh sebelum proses pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, aset-aset di kawasan SCBD ini merupakan bagian dari rangkaian bukti yang akan dibuka secara mendalam di persidangan nanti.

"Sudah dilakukan sejak lama. Itu termasuk dalam daftar yang disita. Nanti akan dibahas lebih lanjut di persidangan. Ada beberapa perusahaan di sekitar SCBD yang kami amankan," ujar Anang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/9).

Kasus ini bermula dari temuan mengejutkan di sebuah kediaman di kawasan Sentul, di mana petugas menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah fantastis mencapai Rp543 miliar. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membongkar praktik pemerasan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Tidak hanya Febrie, Kejagung juga telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga kuat turut serta dalam skema pencucian uang yang dijalankan bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan memanfaatkan jabatan Febrie saat bertugas.

Lebih lanjut, dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie disinyalir berkaitan erat dengan penanganan perkara besar PT Jiwasraya dan Asabri, yang juga melibatkan sosok pengusaha properti ternama, Tan Kian. Meski Febrie telah berupaya melakukan perlawanan hukum melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu setelah hakim tunggal menolak seluruh gugatannya. Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang akan menyeret nama-nama besar dalam skandal korupsi ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer