Chapnews – Nasional – Jakarta – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, kini resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota terkait kasus dugaan pornografi dan asusila. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman video yang mengarah pada konten pornografi.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, seperti dikutip chapnews.id, Rabu kemarin. Ipda Yudi menjelaskan lebih lanjut bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Yai Mim salah satunya berkaitan erat dengan video asusila tersebut.

Pembelaan Kubu Yai Mim: Tegakkan Praduga Tak Bersalah
Menanggapi penetapan status ini, tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi, menyatakan akan segera menyusun langkah pembelaan. Fakhrudin menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, penetapan tersangka adalah bagian lazim dari prosedur hukum yang harus dilalui, namun kliennya tetap harus diperlakukan berdasarkan dugaan tindak pidana, bukan vonis.
"Penetapan status tersangka itu proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Fakhrudin.
Tim kuasa hukum Yai Mim juga tengah menyiapkan sejumlah saksi, termasuk ahli di bidang siber (cyber), yang rencananya akan dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik kliennya. Fakhrudin berargumen bahwa tanggung jawab pidana dalam penyebaran konten diatur jelas dalam undang-undang, meliputi pihak yang memproduksi hingga mentransmisikan.
"Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran itu. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab," tegas Fakhrudin, seraya menambahkan bahwa hingga kini kliennya belum menerima pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Awal Mula Kasus: Aduan Tetangga dan Bantahan Yai Mim
Kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali mencuat dari aduan Nurul Sahara, seorang tetangga Yai Mim, yang melaporkan ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Sahara mengaku telah mengalami pelecehan, baik secara verbal maupun fisik, sebanyak empat kali saat Yai Mim tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Malang.
Tak berhenti di situ, Yai Mim kemudian juga dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Nurul Sahara. Kala itu, Yai Mim sempat membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan video-video yang viral dan tidak merasa pernah menyebarkannya. Yai Mim juga menegaskan identitasnya sebagai seorang hafiz atau penghafal Al-Qur’an, yang hari-harinya banyak dihabiskan untuk mengaji dan murojaah. "Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah," ujarnya kala itu.



