Chapnews – Ekonomi – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghantui sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Kondisi ini memicu pertanyaan besar, mengapa SPBU swasta enggan membeli BBM dari Pertamina?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun angkat bicara, menyoroti adanya anomali kebijakan di balik permasalahan ini. Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar, menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin pendirian SPBU.

"Dalam rentang 2024 hingga 2025, ESDM mengeluarkan izin pendirian SPBU swasta lebih dari 10%," ungkap Yulian, Selasa (7/10/2025).
Yulian mempertanyakan apakah kenaikan kuota impor BBM sudah mempertimbangkan penambahan jumlah SPBU tersebut. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara pemberian izin SPBU baru dengan kuota impor yang tidak disesuaikan.
"Apakah sudah dihitung dengan penambahan jumlah SPBU swasta yang mereka beri izin? Ini kan sebuah anomali, satu sisi ESDM terus keluarkan izin pendirian SPBU swasta tapi kuota impornya tidak disesuaikan," tegasnya.
Di tengah kelangkaan ini, SPBU swasta diwajibkan membeli bahan bakar dasar dari Pertamina. Padahal, SPBU swasta menjual tiga jenis BBM kepada konsumen. Situasi ini semakin memperburuk kondisi di lapangan dan memicu pertanyaan tentang efektivitas kebijakan yang ada.



