Ads - After Header

Status Eks Menag Yaqut Berubah: Tahanan Rumah Sementara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan tetap berada di bawah pengawasan ketat lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan penahanan dari rumah tahanan KPK ke tahanan rumah telah dilakukan sejak Kamis (18/3) malam. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Budi, seperti dikutip chapnews.id, Sabtu (21/3).

Status Eks Menag Yaqut Berubah: Tahanan Rumah Sementara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menambahkan, keputusan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh keluarga tersangka pada tanggal 17 Maret lalu. Setelah melalui telaah mendalam, permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meskipun berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan mengendur. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tegas Budi.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangkanya, namun upaya tersebut ditolak oleh hakim. KPK kemudian menahan Yaqut di rutan pada Kamis (12/3).

Selain Yaqut, KPK juga telah menahan tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3). Dalam rangka penyidikan, tim KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan perkara telah disita, meliputi dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (lebih dari Rp622 miliar). Proses hukum terhadap Yaqut dan tersangka lainnya akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer