Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Pemerintah bertindak tegas! Tiga perusahaan besar di Sumatera Utara, termasuk pengembang PLTA Batang Toru, dihentikan operasionalnya terkait dugaan kontribusi terhadap banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan penghentian operasional PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) mulai hari ini, Sabtu (6/12/2025).

"Seluruh perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru wajib menghentikan kegiatan dan menjalani audit lingkungan," tegas Menteri Hanif dalam keterangan resminya. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap bencana alam yang diduga diperparah oleh aktivitas industri di wilayah tersebut.
Pemerintah telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap ketiga perusahaan pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami dugaan pelanggaran lingkungan dan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor di DAS Batang Toru dan Garoga.
Inspeksi udara dan darat sebelumnya telah dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan penghentian sementara operasional dan mewajibkan audit lingkungan sebagai upaya pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang vital bagi masyarakat.



