Ads - After Header

Tentukan Tersangka! KPK Periksa Ratusan Biro Haji

Ahmad Dewatara

Tentukan Tersangka! KPK Periksa Ratusan Biro Haji

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Terbaru, KPK telah memeriksa sekitar 300 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang merugikan negara.

Penyidik KPK fokus menelusuri bagaimana para biro haji tersebut mengakses layanan akomodasi selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Tentukan Tersangka! KPK Periksa Ratusan Biro Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menjelaskan bahwa biro-biro yang diperiksa berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. KPK juga mendalami akun-akun yang digunakan PIHK untuk memesan dan mengakses layanan haji di Arab Saudi.

"Penyidik mendalami bagaimana para PIHK ini mengakses layanan penyelenggara ibadah haji, serta bagaimana inputing untuk layanan-layanan logistiknya dan kemudian layanan akomodasinya di sana," jelas Budi.

KPK memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Indikasi mengarah pada pihak-pihak yang berperan dalam pemberian diskresi terkait pembagian kuota haji tambahan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

"Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Budi.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kabag Umum dan BMN Kemenag, Eri Kusmar (EK), juga telah diperiksa terkait aliran dana dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer