Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara menanggapi kabar rencana Kepolisian Republik Indonesia yang akan mengusut tuntas indikasi pidana terkait "saham gorengan" di pasar modal. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa hingga detik ini, pihaknya belum menerima laporan resmi atau pemberitahuan dari aparat kepolisian terkait rencana penyelidikan tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan konfirmasi. Saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026, Fawzi secara tegas menyatakan bahwa OJK belum menerima laporan apapun terkait rencana penyelidikan tersebut. "Belum (terima laporan), sama sekali belum," ujarnya. Namun, ia menambahkan, pihaknya sangat menghormati jika aparat penegak hukum memang berencana untuk melakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, OJK melalui Hasan Fawzi menegaskan sikap hormatnya terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, OJK juga menyematkan harapan agar setiap proses penyelidikan yang dilakukan dapat berjalan secara profesional dan proporsional, serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.



