Ads - After Header

TERBONGKAR! Peran Bahar Smith dalam Penganiayaan Banser

Ahmad Dewatara

TERBONGKAR! Peran Bahar Smith dalam Penganiayaan Banser

Chapnews – Nasional – Kepolisian akhirnya mengungkap secara rinci peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa (3/2) menegaskan bahwa Bahar bin Smith tidak hanya terlibat, melainkan turut serta melakukan pemukulan terhadap korban.

Budi menjelaskan, aksi kekerasan ini tidak dilakukan sendiri oleh Bahar bin Smith. Tiga individu lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. "Ini berdasarkan keterangan saksi, saksi dan korban, bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," ujar Budi di Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, total ada empat tersangka dalam kasus ini, mengindikasikan adanya pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang. Identitas ketiga tersangka lain masih dirahasiakan, namun disebut sebagai "orang-orang yang ada di sekitar ustaz Bahar Smith."

TERBONGKAR! Peran Bahar Smith dalam Penganiayaan Banser
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka telah dilakukan lebih dulu oleh Polres Metro Tangerang Kota. AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu (1/2) menyatakan bahwa Bahar telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith sedang menghadiri sebuah acara keagamaan. Korban, seorang anggota Banser, dilaporkan mendekat dengan niat untuk bersalaman. Namun, ia dihadang oleh sekelompok pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan terpisah dan di sana diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib sehari setelah kejadian, yakni pada 22 September 2025, dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer