Chapnews – Nasional – Tim siber Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membekuk dua mahasiswi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AT (20) dan SMN (20) atas dugaan promosi judi online (judol) melalui akun Instagram pribadi mereka. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (23/10) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan dua akun Instagram aktif mempromosikan judol. "Patroli siber pada pertengahan Juli 2025 menemukan dua akun Instagram milik AT dan SMN yang sering memposting promosi judol," ungkap Henry kepada chapnews.id, Kamis (23/10).

Kedua mahasiswi asal Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ditangkap di kediaman masing-masing pada pertengahan Juli 2025. Akun Instagram AT, dengan 3.901 pengikut, kedapatan kerap mengunggah konten berisi tautan situs judi online sejak April 2025. Polisi menyita ponsel, akun Instagram, email, WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti tangkapan layar konten promosi.
Sementara SMN, dengan 10.800 pengikut, terdeteksi aktif mempromosikan situs serupa sejak Maret 2025. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya, namun tetap membuat story untuk mempromosikan dua situs judi online. Dari SMN, polisi mengamankan handphone, akun Instagram, email, SIM card, WhatsApp, serta akun DANA.
Berdasarkan bukti digital, keterangan saksi, ahli, dan tersangka, SMN dan AT terbukti menyebarluaskan konten perjudian daring. Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. SMN juga dikenakan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya berulang kali. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
Berkas perkara kedua mahasiswi telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (23/10).



