Chapnews – Ekonomi – Tahun 2024 menorehkan catatan kelam dengan maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Kedua fenomena ini bagai dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, menciptakan siklus berbahaya yang menjerat banyak korban dari berbagai usia. Kasus bunuh diri akibat terlilit utang judol dan pinjol pun terus meningkat.
Kemudahan akses pinjol, di baliknya menyimpan ancaman bunga tinggi, penagihan agresif, dan jeratan utang yang sulit dilepaskan. Kondisi keuangan justru semakin memburuk, bukannya membaik. Meski demikian, kewajiban membayar pinjaman tetap ada. Setiap perjanjian kredit yang sah secara hukum harus dilunasi sesuai kesepakatan. Jika perusahaan pinjol terdaftar di OJK dan mematuhi regulasi, nasabah tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melunasi utangnya. Hal ini sesuai Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menekankan pentingnya pelaksanaan perjanjian.

Salah satu contoh tragis adalah kasus seorang pria beristri di Semarang yang ditemukan tewas gantung diri. Diduga, ia nekat mengakhiri hidupnya karena terjerat utang judi online, bahkan sampai menggadaikan sertifikat rumahnya. Tragedi ini menjadi pengingat betapa bahayanya jeratan judol dan pinjol, yang tak hanya merusak finansial, tetapi juga mental dan nyawa.