Ads - After Header

UU TNI Ditolak MK, Langkah Hukum Baru Siap Ditempuh!

Ahmad Dewatara

UU TNI Ditolak MK, Langkah Hukum Baru Siap Ditempuh!

Chapnews – Nasional – Koalisi sipil yang menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak patah arang. Setelah MK menolak uji formil terhadap UU tersebut, Rabu (17/9), mereka langsung menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Langkah apa yang akan mereka tempuh?

Riyadh Putuhena dari Imparsial menyatakan bahwa draf permohonan uji materiil terhadap UU TNI telah disiapkan dan akan segera didaftarkan ke MK, kemungkinan dalam minggu ini. Keputusan MK yang menolak uji formil, menurutnya, sangat ketat, ditandai dengan adanya empat hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Keempat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan uji formil seharusnya dikabulkan.

UU TNI Ditolak MK, Langkah Hukum Baru Siap Ditempuh!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Riyadh juga menyoroti antusiasme pemerintah dan DPR dalam menghadapi gugatan tersebut. Kehadiran menteri dan wakil menteri pertahanan, menteri dan wakil menteri hukum, serta Ketua dan dua anggota Komisi I DPR dalam sidang, dinilai Riyadh sebagai upaya intimidatif terhadap majelis hakim.

Gugatan uji formil diajukan oleh YLBHI, Imparsial, KontraS, serta tiga perorangan, termasuk Inayah Wahid dan Fatia Maulidiyanty. MK menolak permohonan uji formil tersebut. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh beralasan bahwa UU 34/2004 telah berulang kali terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk sebagai Prolegnas Prioritas. Ia juga menekankan persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna sebagai bentuk representasi dan kesepakatan untuk memasukkan RUU perubahan atas UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Sementara itu, Hakim M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa pembentuk undang-undang telah berupaya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU 3/2025, baik melalui diskusi publik maupun kanal informasi elektronik. Namun, dengan ditolaknya uji formil, koalisi sipil kini fokus pada upaya uji materiil untuk menguji substansi UU TNI yang dinilai bermasalah. Perjuangan untuk reformasi sektor keamanan dan penegakan HAM pun berlanjut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer