Ads - After Header

Wali Kota Madiun Diduga ‘Pajaki’ Proyek 10%, KPK Bergerak!

Ahmad Dewatara

Wali Kota Madiun Diduga 'Pajaki' Proyek 10%, KPK Bergerak!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mendalami dugaan penerimaan fee proyek oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang disebut-sebut berkisar antara 4 hingga 10 persen. Penyelidikan ini berlanjut dengan pemeriksaan enam orang saksi pada Rabu (25/2) lalu, guna menguak lebih jauh praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Deretan nama yang diperiksa meliputi pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dwi Setyo Nugroho, Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto, dan ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Guntur Yan Putranto. Turut diperiksa pula Kepala Bidang Cipta Karya Hesti Setyorini, Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Riski Septiyanto, serta Kepala Tim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya Seno Bayu Murti. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.

Wali Kota Madiun Diduga 'Pajaki' Proyek 10%, KPK Bergerak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh saksi hadir dan kooperatif. "Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR yang dialokasikan untuk kepentingan Wali Kota, dengan besaran antara 4 hingga 10 persen," ungkap Budi melalui keterangan tertulis yang diterima chapnews.id.

Maidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tak hanya Maidi, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang menyeret Maidi dan jajarannya ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

Selain itu, dari hasil OTT dan pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee untuk penerbitan perizinan usaha, termasuk hotel, minimarket, hingga waralaba, di Kota Madiun. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, meliputi rumah pribadi Maidi, kediaman Thariq, Kantor Wali Kota, serta beberapa kantor dinas di Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer