Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Korupsi Migas, Dihukum 15 Tahun!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari saudagar minyak terkemuka Riza Chalid. Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, sebuah skandal yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat (26/2) dini hari, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 190 hari. Tak hanya itu, sebagai pemilik manfaat (Beneficial Owner) PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854 (sekitar Rp2,9 triliun). Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, Kerry harus menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun) subsider 10 tahun penjara.

Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jaksa menegaskan bahwa tindakan Kerry tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat masif. Selain itu, Kerry dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya. Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah Kerry belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain dalam kasus serupa. Mereka adalah Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Keduanya divonis dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis untuk Dimas dan Gading juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun penjara serta uang pengganti senilai US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Menariknya, putusan majelis hakim dalam kasus ini tidak bulat. Hakim anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO). Mulyono secara spesifik meragukan prosedur dan validitas penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Ia juga berpandangan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam konteks penyewaan tangki yang menjadi inti perkara, bahkan menurutnya, tangki tersebut masih beroperasi dan memberikan manfaat besar bagi negara.

"Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum," tegas Mulyono dalam DO-nya, mengindikasikan bahwa para terdakwa tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindakan yang dituduhkan. Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan perkara korupsi di sektor strategis seperti energi, yang kerap melibatkan angka-angka fantastis dan perdebatan sengit mengenai pembuktian kerugian negara.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer