MK Putuskan: Polri Tetap Independen di Bawah Presiden!
Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan ini memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, menepis upaya untuk menempatkannya di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sidang pengucapan ketetapan tersebut berlangsung pada Rabu (17/6) di Gedung MK, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam persidangan, Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026… ditarik kembali."
Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Mereka mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden. Para pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Secara spesifik, Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden." Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai bahwa Polri seharusnya berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kapolri bertanggung jawab kepada Menteri tersebut.
Namun, dalam perkembangan terbaru, permohonan tersebut akhirnya dicabut oleh para pemohon. Syamsul Jahidin, salah seorang pemohon, menjelaskan alasan pencabutan ini dalam sidang awal Juni lalu. Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Tim tersebut melibatkan sejumlah guru besar hukum tata negara terkemuka, termasuk Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
"Para Pemohon sepakat dari Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril. Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Atas dasar pertimbangan tersebut, kami bersepakat untuk mencabut permohonan yang telah diajukan," terang Jahidin, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.
Dengan dikabulkannya pencabutan permohonan ini, status quo kedudukan Polri sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden tetap terjaga, menegaskan independensinya dari struktur kementerian. Keputusan ini mengakhiri spekulasi mengenai potensi perubahan fundamental dalam tata kelola Kepolisian Republik Indonesia.


