Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan ini sontak memicu reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang mengecam tindakan KPK dan menggelar aksi protes di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Pantauan chapnews.id di lokasi, sejumlah anggota Banser berupaya merangsek masuk ke dalam gedung KPK, menyebabkan aksi saling dorong dengan petugas keamanan di pintu masuk. Mereka juga melantunkan salawat secara serentak, mengiringi Yaqut yang digiring menuju mobil tahanan. Tak hanya itu, dalam luapan emosi, beberapa anggota Banser terlihat membakar kaos bertuliskan logo KPK sambil berteriak, "KPK zalim, KPK zalim!"

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama. Saat digiring dengan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol, dikawal ketat aparat, Yaqut sempat menegaskan dirinya tidak pernah menerima keuntungan finansial sepeser pun dari kasus yang dituduhkan. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.
Selain Yaqut, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini. Sebelum penahanan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Ini termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti penting berhasil disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di meja hijau, dengan KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan demi keadilan.



