Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan yang berlangsung di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, ini memicu kecaman dari tim kuasa hukumnya, yang menyebut proses tersebut "nir adab" karena dugaan penerobosan ruang privat tanpa menunggu pendampingan hukum.
Ahmad Khozinudin, salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan bahwa penangkapan kliennya berlangsung secara tidak etis. Menurutnya, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruang pribadi di dalam rumah, meskipun istri Roy Suryo telah meminta mereka untuk menunggu di ruang tamu. "Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat," terang Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menyoroti bahwa permintaan klien dan istrinya untuk menunggu kedatangan penasihat hukum tidak dihiraukan. Bahkan, ia menyebut adanya ancaman pemborgolan jika Roy Suryo menolak untuk ikut. "Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," tegas Ahmad, mempertanyakan prosedur penangkapan di era hukum yang lebih modern.
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus serupa, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, juga dilaporkan telah diamankan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tokoh tersebut.
Sebagai informasi latar, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6) lalu mengonfirmasi kelengkapan berkas tersebut, menandakan kasus siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan langsung Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam perjalanannya, beberapa tersangka lain, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, sempat mendapatkan penyelesaian hukum melalui metode keadilan substantif atau restorative justice setelah bertemu langsung dengan Jokowi dan menyampaikan permintaan maaf. Rismon bahkan kemudian menyatakan keaslian ijazah Jokowi dan menulis buku berjudul ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’, yang draf finalnya telah diteken oleh Presiden.


