Chapnews – Nasional – Jakarta – Babak akhir sengketa lahan prestisius di jantung Ibu Kota akhirnya tiba. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan dukungan penuh aparat kepolisian dan TNI, telah sukses mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan. Aset strategis yang ditaksir bernilai fantastis, lebih dari Rp28 triliun, kini resmi kembali ke pangkuan negara, menandai eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah hukum Indonesia.
Eksekusi yang berlangsung di kawasan elite Simpang Semanggi, bagian tak terpisahkan dari kompleks Gelora Bung Karno (GBK), ini merupakan implementasi tegas dari Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor: 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Objek eksekusi meliputi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27, yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai Pemohon, sementara PT Indobuildco menjadi pihak Tergugat.

Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat secara tegas memerintahkan PT Indobuildco untuk segera mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah beserta seluruh bangunan dan aset yang melekat di atasnya kepada negara. Putusan ini juga dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), artinya eksekusi dapat berjalan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat. Proses eksekusi lapangan dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, didampingi jajaran Panitera Muda dan Juru Sita, dengan pengamanan ketat dari Polri dan TNI. Meski demikian, proses ini sempat diwarnai perlawanan, yang berujung pada penangkapan 119 orang oleh aparat kepolisian.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini memiliki fondasi hukum yang sangat kokoh. "Putusan ini memiliki fondasi hukum yang sangat kuat," ujarnya, merujuk pada tujuh putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011 hingga 2024. Putusan-putusan tersebut, terdiri dari empat Peninjauan Kembali (PK) Perdata dan tiga putusan Tata Usaha Negara (TUN), secara konsisten menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora adalah sah milik negara. Sebaliknya, HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum, yang berarti tanah dan bangunan tersebut secara otomatis kembali kepada pemegang HPL, yakni negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku Pemohon Eksekusi.
Kekuatan hukum putusan ini semakin diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI tanggal 3 Maret 2026, yang menguatkan putusan tingkat pertama secara keseluruhan. Bahkan, Ketua PT Jakarta telah memberikan izin pelaksanaan putusan serta merta melalui Surat Nomor: 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Izin inilah yang menjadi dasar legitimasi bagi Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah untuk menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv.
Sebelum eksekusi fisik dilakukan, seluruh tahapan prosedural telah ditempuh dengan sangat hati-hati dan terukur selama lebih dari enam bulan, sesuai dengan hukum acara perdata dan Pedoman Mahkamah Agung. Ini termasuk dua kali teguran (aanmaning) pada 26 Januari 2026 dan 9 Februari 2026, yang keduanya dihadiri oleh kuasa hukum Termohon Eksekusi. Konstatering (pencocokan objek) juga telah dilaksanakan oleh Panitera pada 16 Maret 2026, diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi pada 19 Mei 2026. Pemberian jeda waktu hampir satu bulan ini menunjukkan upaya pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada PT Indobuildco agar dapat melaksanakan pengosongan secara sukarela.
Proses pengosongan fisik atas seluruh bangunan di kawasan eksekusi akan dilaksanakan secara bertahap selama satu bulan ke depan. Seluruh barang bergerak milik PT Indobuildco akan diinventarisasi secara cermat dan terdokumentasi, kemudian dipindahkan serta dititipkan di fasilitas pergudangan di wilayah Jababeka, yaitu ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia dan Kawasan Industri MM 2100 yang dikelola PT Republik Manor Propertindo. Dengan rampungnya eksekusi ini, negara berhasil mengamankan kembali aset bernilai fantastis, menegaskan supremasi hukum atas kepemilikan aset vital demi kepentingan publik.


