Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Salah satu nama besar yang terseret adalah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini. Selain Bupati, KPK juga menjerat Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, serta Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Penetapan status tersangka ini diumumkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7). Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang kuat. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar Taufik.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sehari kemudian, pada Selasa (21/7), satu orang lainnya turut diamankan di Jakarta.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita dan mengamankan barang bukti dengan total nilai fantastis, mencapai kurang lebih Rp9,06 miliar. Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp1,25 miliar dari pencairan rekening milik Sudirman, uang tunai Rp20 juta yang ditemukan di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK), serta uang Rp489 juta yang tersimpan dalam rekening perusahaan CV DKK.
Tak hanya uang tunai, KPK juga menyita aset berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil mewah merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.


