Chapnews – Ekonomi – Risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan seiring dengan intensifikasi musim kemarau, terutama ketika curah hujan berada pada level rendah dan kondisi lahan semakin mengering. Oleh karena itu, strategi pencegahan dinilai krusial untuk tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman, melainkan juga memperkuat pengendalian aktivitas manusia serta mengantisipasi dampak dari kondisi cuaca dan iklim ekstrem.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, menggarisbawahi bahwa kondisi kemarau pada Agustus 2026 telah mencapai puncaknya dengan intensitas yang mengkhawatirkan. Berdasarkan evaluasi analisis dari BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5% zona musim di Indonesia kini telah memasuki periode kemarau, dengan 90,79% wilayah didominasi oleh curah hujan yang sangat rendah.

"Indonesia saat ini menghadapi kombinasi kompleks antara musim kemarau yang aktif, fenomena El Nino yang sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole (IOD) positif. Kondisi ini secara kolektif menghambat formasi awan hujan, membuat vegetasi dan lahan gambut menjadi sangat rentan terhadap api," terang Asep pada Rabu (26/8/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.
Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa faktor iklim, meskipun bukan pemicu utama, berperan krusial dalam memperparah risiko serta mempercepat laju penyebaran api begitu kebakaran terjadi. Ia menekankan bahwa intervensi manusia, khususnya praktik penggunaan api dalam pembukaan lahan, merupakan salah satu faktor dominan yang memerlukan perhatian serius dalam upaya mitigasi karhutla.
Mengingat kondisi tersebut, urgensi peningkatan kewaspadaan menjadi prioritas, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki riwayat dan potensi kebakaran tinggi seperti Sumatra Selatan, Riau, Jambi, serta beberapa daerah di Kalimantan.
Peningkatan kewaspadaan dapat diwujudkan melalui serangkaian langkah preventif yang komprehensif, meliputi pengawasan titik panas yang intensif, pelaksanaan patroli rutin, kesiapsiagaan sumber daya pemadam kebakaran, serta kampanye edukasi yang masif mengenai penggunaan api secara aman dan bertanggung jawab. Asep juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan memang mengatur pengecualian terbatas terkait pembukaan lahan dengan cara membakar dalam konteks kearifan lokal masyarakat, namun hal ini tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.


