Ads - After Header

Upah Lembur Natal: Pekerja Wajib Dapat!

Ahmad Dewatara

Upah Lembur Natal: Pekerja Wajib Dapat!

Chapnews – Ekonomi – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana, memastikan pekerja yang tetap bertugas saat libur Natal berhak atas upah lembur. Hal ini ditegaskan keduanya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/12/2024).

Wamenaker Ebenezer menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja selama libur nasional. Ia memastikan bahwa pekerja yang tetap memberikan pelayanan publik tetap mendapatkan haknya, baik berupa upah lembur maupun hak cuti. "Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan yang berlaku," tegas Wamenaker dalam keterangan resminya.

Upah Lembur Natal: Pekerja Wajib Dapat!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Sidak ini, menurut Wamenaker, merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan kesejahteraan masyarakat terjaga selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Saat berdialog dengan petugas kebersihan bandara, Khairul, Wamenaker memastikan bahwa ia menerima upah lembur sesuai ketentuan. Hal serupa juga dikonfirmasi kepada Amoy Safitri, seorang karyawan Lion Group, yang menyatakan perusahaannya memberikan upah lembur kepada karyawan yang bertugas saat libur nasional. Dengan demikian, chapnews.id memastikan pemerintah berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer