Ads - After Header

Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Ancam UUD 1945!

Ahmad Dewatara

Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Ancam UUD 1945!

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melontarkan peringatan serius terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, draf beleid tersebut berpotensi besar menabrak sejumlah prinsip hukum fundamental, bahkan hingga Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini muncul di tengah proses RUU yang masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari pakar, akademisi, hingga mahasiswa di lingkungan Komisi III DPR. RUU ini sendiri belum ditetapkan sebagai usul inisiatif sebelum bisa dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.

Soedeson menyoroti perbedaan mendasar antara karakter hukum Indonesia dengan pendekatan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menganut civil law yang berfokus pada individu atau in personam, artinya "barang siapa" yang melakukan tindak pidana. Namun, draf RUU yang ada justru cenderung berorientasi pada objek atau in rem, yaitu fokus pada barang atau aset. "Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam," ujar politikus dari Fraksi Golkar tersebut, seperti dikutip dari chapnews.id pada Kamis (9/4).

Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Ancam UUD 1945!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kekhawatiran utama Soedeson terletak pada mekanisme perampasan aset yang memungkinkan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan pidana atau yang dikenal sebagai non-conviction based. Ia menegaskan, langkah semacam ini berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan harta kekayaannya, tanpa terkecuali. Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang secara gamblang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah. "Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," tegasnya.

Selain itu, Soedeson juga mengkritisi potensi penyalahgunaan dalam kacamata hukum perdata. Menurutnya, proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang sangat ketat dan terstruktur, mulai dari adanya kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering). Ia khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan tahapan-tahapan krusial ini, negara justru akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur atau terburu-buru. "Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," pungkas Soedeson, menekankan pentingnya due process of law dalam setiap tindakan hukum.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer