Ads - After Header

Profesor Saiful Mujani Terancam Makar, Ini Kronologinya!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, kembali menghadapi jeratan hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan. Laporan ini dilayangkan oleh Presidium Kebangsaan 08 pada Rabu (22/4/2026), menambah daftar kasus hukum yang menimpa akademisi tersebut.

Ketua Umum Presidium 08, Kurniawan, yang menjadi pelapor, menilai pernyataan Saiful Mujani bersama Islah Bahrawi telah memicu kegaduhan dan merupakan bentuk hasutan. Menurut Kurniawan, ajakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan lagi bagian dari kebebasan berpendapat dalam koridor demokrasi. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Profesor Saiful Mujani Terancam Makar, Ini Kronologinya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi," ujar Kurniawan kepada wartawan di Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa demokrasi memiliki batas-batasnya, dan tindakan Saiful Mujani dinilai telah melampaui batas tersebut. "Kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan," tambahnya.

Kurniawan mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporannya, yang sebenarnya telah diajukan sejak 10 April 2026. Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera. "Saya kembali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan proses lanjutan dari apa yang sudah kami laporkan. Karena apa? Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya, Saiful Mujani sendiri telah membantah tudingan makar. Ia menegaskan bahwa pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari sikap politik, bukan tindakan makar. Menurutnya, sikap politik adalah elemen penting dalam partisipasi politik, yang merupakan inti dari demokrasi. Mujani berpandangan, tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.

Ini bukan kali pertama Saiful Mujani dilaporkan atas dugaan penghasutan. Ia juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, juga terkait dugaan penghasutan melawan penguasa. Dengan demikian, Saiful Mujani kini menghadapi dua proses hukum terpisah terkait pernyataan kontroversialnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer