Ads - After Header

Gawat! Saiful Mujani Hadapi Dua Laporan Makar Sekaligus!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan. Pelaporan ini dilayangkan oleh Presidium Kebangsaan 08 melalui Ketua Umumnya, Kurniawan, pada Rabu (22/4). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Menurut Kurniawan, narasi yang dilontarkan Saiful Mujani bersama Islah Bahrawi dinilai telah memicu kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Secara spesifik, ajakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dianggap telah melampaui batas-batas kebebasan berpendapat dalam koridor demokrasi.

Gawat! Saiful Mujani Hadapi Dua Laporan Makar Sekaligus!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi," ujar Kurniawan kepada wartawan di Bareskrim Polri. Ia menekankan bahwa kebebasan berdemokrasi memiliki batasan yang jelas, dan tindakan Saiful Mujani dinilai telah melampaui garis tersebut.

Kurniawan mendesak Bareskrim Polri agar segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan efek jera. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan serupa telah diajukan sejak 10 April, dan kedatangannya kali ini adalah untuk menanyakan perkembangan proses hukumnya. "Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada," tegasnya.

Menanggapi tudingan serupa sebelumnya, Saiful Mujani sempat menegaskan bahwa pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukanlah bentuk makar. Ia mengklaim bahwa pernyataannya merupakan bagian dari "sikap politik" yang fundamental dalam "partisipasi politik", yang menurutnya merupakan inti dari demokrasi itu sendiri.

Perlu dicatat, ini bukan kali pertama Saiful Mujani menghadapi laporan terkait pernyataannya. Dirinya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan melawan penguasa. Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026, dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dengan demikian, Saiful Mujani kini dihadapkan pada dua proses hukum terpisah atas dugaan penghasutan dan makar, yang bersumber dari pernyataan kontroversialnya. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti kedua laporan ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer