Chapnews – Ekonomi – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 masih berlanjut secara bertahap. Meskipun penyaluran telah dimulai sejak 23 Juni 2025 dan dipercepat melalui kantor pos mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025 untuk menjangkau 17,3 juta pekerja, banyak yang masih bertanya-tanya mengapa BSU mereka belum juga cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya memberikan penjelasan terkait hal ini. Mereka menyebutkan tiga faktor utama yang menyebabkan BSU belum masuk rekening penerima:

Pertama, belum terpenuhinya syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, penerima telah mendapatkan bantuan lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama. Ketiga, masalah pada data rekening, seperti rekening tidak aktif atau dormant.
Jangan khawatir jika Anda termasuk dalam kategori terakhir! Kemnaker memastikan BSU tetap akan dicairkan, asalkan telah terverifikasi sebagai penerima yang berhak. Penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Tetap sabar dan cek berkala status BSU Anda di bsu.kemnaker.go.id," himbau Kemnaker. Mereka juga mengingatkan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemnaker untuk update terbaru.
Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan lima kemungkinan notifikasi yang akan muncul saat Anda mengecek status BSU di situs bsu.kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP. Perhatikan notifikasi tersebut untuk mengetahui status pencairan BSU Anda. Jangan ragu untuk mengecek secara berkala untuk memastikan status BSU Anda.



