Ads - After Header

Dokter Gadungan Bantul Raup Ratusan Juta!

Ahmad Dewatara

Dokter Gadungan Bantul Raup Ratusan Juta!

Chapnews – Nasional – Seorang perempuan berinisial FE (26) di Bantul, Yogyakarta, berhasil dibekuk polisi karena telah melakukan penipuan dengan modus praktik terapi kesehatan ilegal. Aksi FE yang mengaku sebagai dokter ini telah merugikan korbannya, berinisial J, hingga ratusan juta rupiah dan sebuah sertifikat tanah.

Kasus ini terungkap setelah korban, warga Sedayu, Bantul, melapor ke Polres Bantul. Awalnya, pada Juni 2024, J mencari pengobatan alternatif untuk anaknya dan menemukan FE melalui rekomendasi kerabat. FE yang membuka praktik di Padusan, Argosari, Sedayu, langsung meminta biaya pendaftaran terapi sebesar Rp15 juta.

Dokter Gadungan Bantul Raup Ratusan Juta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, penipuan tak berhenti sampai di situ. Beberapa pekan kemudian, FE menyatakan anak korban menderita mythomania dan meminta tambahan biaya Rp7,5 juta. Selanjutnya, pada Agustus 2024, korban diminta membayar deposit pengobatan senilai Rp132 juta. Penipuan terus berlanjut hingga November 2024, dengan permintaan biaya psikologi dan dana talangan sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta. Yang lebih mengejutkan, FE bahkan meminta sertifikat tanah milik ayah korban sebagai jaminan!

Puncaknya, pada Februari 2025, FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan senilai Rp320 juta. Bahkan hingga Juli 2025, korban masih dimintai Rp10 juta dengan iming-iming dana deposit yang akan segera dicairkan.

Kecurigaan korban muncul setelah ia mengecek status FE ke RSUP Dr. Sardjito pada September 2025. Hasilnya mengejutkan: FE ternyata bukan dokter! Pemeriksaan kesehatan di RS PKU Gamping juga membuktikan korban negatif HIV. Korban baru menyadari telah ditipu setelah kehilangan total Rp538 juta dan sertifikat tanah milik ayahnya.

Unit Tipider Polres Bantul langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. FE ditangkap di kontrakannya di Sedayu, Bantul, pada Jumat (5/9). Dalam pengakuannya, FE yang merupakan lulusan SMA asal Sragen ini mengaku bercita-cita menjadi dokter dan belajar ilmu kedokteran secara otodidak melalui internet. Ia juga membeli peralatan medis di apotek. Uang hasil penipuan, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perlengkapan medis seperti baju dokter, stetoskop, dan obat-obatan. FE kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer