Ads - After Header

Drama Hukum Khariq Anhar: Bebas Tapi Belum Aman!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mahasiswa Universitas Riau sekaligus koordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, kini bisa bernapas lega setelah majelis hakim memvonis bebas dirinya dari tuduhan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Namun, kelegaan itu belum sepenuhnya sempurna. Khariq masih harus menghadapi satu dakwaan lagi, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sidangnya dijadwalkan pada Selasa, 10 Maret 2026.

"Saya ada dua dakwaan, kawan. Hari Selasa saya masih sidang, tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa lanjut kuliah. Itu Alhamdulillah," ujar Khariq dengan nada syukur di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3) sore.

Drama Hukum Khariq Anhar: Bebas Tapi Belum Aman!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Khariq mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim yang dinilainya berdasarkan fakta hukum di persidangan. Ia dan tiga rekannya dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong, melakukan penghasutan, maupun merekrut anak untuk berbuat kekerasan.

Dengan semangat membara, Khariq menyerukan pesan kepada generasi muda. "Saya mau bilang bahwa anak muda jangan takut. Kenapa? Karena yang takut sekarang ternyata adalah penguasa. Mereka cemen, mereka nangkap sewenang-wenang, kemudian ketika diadili ternyata kita bisa dibebaskan. Jadi, lawan!" serunya, disambut riuh dukungan.

Dakwaan UU ITE yang Menanti

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun ulang dakwaan terhadap Khariq terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25-30 Agustus 2025. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan kembali perkara tersebut.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kembali perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," terang Sunoto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/2).

Pelimpahan kembali ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela yang dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026. Kala itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar. Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum.

Ambiguitas "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" Jadi Kunci

Putusan sela yang membebaskan Khariq dari tahanan seketika itu diucapkan oleh ketua majelis Arlen Veronica, didampingi anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Hakim berpendapat, Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap pidana, khususnya terkait diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.

Majelis hakim menyoroti frasa tersebut mengandung ketidakpastian yang fundamental. "Setelah majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya," ungkap hakim.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa frasa "atau aplikasi lainnya" bersifat terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang berpotensi digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Jenis aplikasi yang digunakan, menurut hakim, memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama berkaitan dengan digital forensik, pembuktian elektronik, penentuan metadata, keahlian saksi ahli, dan strategi pembelaan terdakwa.

Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri. Hakim juga mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 50 KUHAP yang menegaskan hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas. Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa.

Dengan satu kasus telah usai dengan putusan bebas, mata publik kini tertuju pada persidangan UU ITE yang akan datang, menanti babak baru drama hukum yang melibatkan aktivis muda ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer