Ads - After Header

Drama Pemindahan Yaqut ke Rutan: Pengacara Bersuara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memindahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) menuai sorotan dari pihak kuasa hukumnya. Mellisa Anggraini, penasihat hukum Yaqut, mengungkapkan kekecewaannya, menyebut kondisi kliennya belum sepenuhnya pulih pascaoperasi intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Mellisa, Yaqut masih membutuhkan perawatan medis secara berkala setiap harinya agar proses penyembuhan berjalan optimal. Perawatan luka pascaoperasi menjadi krusial untuk mencegah risiko infeksi maupun komplikasi medis lainnya yang dapat memperburuk kondisi kesehatannya. "Kami tentu menyayangkan keputusan tersebut, mengingat kondisi klien pascaoperasi sesungguhnya belum pulih sepenuhnya," ujar Mellisa saat dikonfirmasi oleh chapnews.id pada Jumat (10/7).

Drama Pemindahan Yaqut ke Rutan: Pengacara Bersuara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun demikian, Mellisa menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia berharap pihak Rutan KPK dapat menjamin Yaqut tetap memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan yang layak sesuai rekomendasi tenaga medis. Hal ini penting untuk memastikan hak atas kesehatan kliennya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum yang masih panjang.

"Oleh karena itu, tentu Kami akan terus memantau kondisi kesehatan klien untuk ke depannya," tambah Mellisa. Ia juga berharap kondisi kesehatan Yaqut dapat segera pulih sepenuhnya sehingga bisa mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara optimal, sehat, dan dengan tetap terjaminnya hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, KPK mengonfirmasi pemindahan Yaqut ke Rutan pada Kamis (9/7) malam, setelah pembantaran penahanannya dicabut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan intensif dan dinyatakan sehat serta pulih oleh tim medis RS Polri Kramat Jati.

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," terang Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menambahkan, setelah dilakukan tindakan medis dan observasi beberapa hari, Yaqut sudah dinyatakan sehat dan pulih, sehingga bisa kembali mengikuti proses hukum.

Budi menegaskan, pemindahan ini bertujuan agar Yaqut dapat kembali fokus mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK sendiri masih terus melengkapi berkas penyidikan dan akan menjadwalkan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan.

Dalam kasus ini, Yaqut bersama tiga tersangka lain diproses hukum KPK. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer