Ads - After Header

Skandal Aiptu N: Dipecat karena Aniaya Istri & Narkoba!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, Aiptu N, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan tegas ini diambil setelah ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai istri siri atau kekasih gelapnya, serta terlibat dalam penyalahgunaan dan pemaksaan konsumsi narkoba.

Proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mengukuhkan pemecatan Aiptu N berlangsung maraton, dimulai pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada 15.30 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng, ini dihadiri langsung oleh Aiptu N yang mengenakan seragam polisi lengkap saat mendengarkan putusan.

Skandal Aiptu N: Dipecat karena Aniaya Istri & Narkoba!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegas AKBP Edy Wibowo saat membacakan putusan di persidangan.

Putusan sidang secara gamblang mengungkap bahwa Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan perzinaan dengan seorang perempuan berinisial MAN. Ironisnya, saat itu Aiptu N masih terikat pernikahan yang sah. "Masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina," jelas Edy.

Lebih jauh, Aiptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan MAN. Perbuatan terlarang ini disebutkan terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026.

Komisi Kode Etik menilai serangkaian tindakan Aiptu N telah melanggar sejumlah ketentuan serius dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam pertimbangannya, Ketua Komisi Sidang Etik menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta yang dapat meringankan hukuman bagi Aiptu N. Sebaliknya, yang ditemukan hanyalah fakta-fakta yang memberatkan. "Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri," papar Edy.

Aiptu N juga disebut menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya telah mencoreng citra dan merusak nama baik institusi Polri. Catatan buruknya semakin tebal karena ini bukan kali pertama Aiptu N melakukan pelanggaran. "Terduga pelanggaran pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali," imbuh Edy.

Menanggapi putusan berat tersebut, Aiptu N menyatakan akan mengajukan banding. Ia terlihat tergesa-gesa meninggalkan lokasi sidang dengan masker, menolak memberikan tanggapan kepada awak media yang meliput.

Kasus ini mencuat setelah MAN, seorang perempuan warga Cirebon, Jawa Barat, melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi sejak tahun 2023, dipicu oleh perselisihan antara korban dan terlapor, seperti yang dilaporkan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer