Chapnews – Nasional – Polresta Surakarta berhasil mengungkap tabir di balik kasus penemuan bayi berusia empat hari yang ditelantarkan di toilet Kereta Api Sancaka. Dua individu, HDP (31) dan NIZ (25), yang tak lain adalah orang tua biologis bayi malang tersebut, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan ini menguak fakta bahwa bayi tersebut merupakan buah dari hubungan terlarang antara keduanya.
Wakapolresta Surakarta, Kombes Sigit, dalam keterangannya di Mapolresta Surakarta pada Jumat (10/7), menjelaskan bahwa HDP telah beristri dan memiliki dua anak dari pernikahannya. "Kedua tersangka, HDP dan NIZ, menjalin hubungan asmara terlarang yang kemudian berujung pada kehamilan NIZ," ungkap Kombes Sigit.

Kronologi kasus ini berawal ketika NIZ melahirkan bayi tersebut di rumahnya sendiri pada 1 Juli 2023 lalu. Sehari setelah persalinan, NIZ bergegas menemui HDP di Yogyakarta untuk membicarakan nasib buah hati mereka. Pada Sabtu (4/7), pasangan ini akhirnya mencapai kesepakatan tragis: meninggalkan bayi yang baru berusia empat hari itu di tempat umum yang ramai.
Dalam upaya menelantarkan bayi, HDP dan NIZ sempat melakukan perjalanan yang membingungkan. Mereka menggunakan KRL dari Stasiun Lempuyangan menuju Solo, namun turun di Stasiun Klaten dan kembali lagi ke Yogyakarta. "Pelaku mondar-mandir dari Yogya, ke Klaten, ke Yogya lagi karena diliputi kebingungan," tambah Sigit.
Setibanya di Stasiun Tugu Yogyakarta, niat awal mereka untuk meninggalkan bayi di musala urung dilakukan lantaran kondisi yang terlalu ramai. Ide untuk menelantarkan bayi di dalam gerbong kereta Sancaka kemudian muncul dari HDP. NIZ lantas masuk ke dalam kereta dan menaruh bayi tak berdosa itu di toilet wanita, sementara HDP berjaga di pintu gerbong. Setelah melancarkan aksinya, kedua tersangka segera meninggalkan Stasiun Tugu.
Kompol Ratna Karlina Sari, Kasat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), membeberkan alasan di balik keputusan keji tersebut. Menurutnya, NIZ sempat mencoba menitipkan bayinya di sebuah panti asuhan, namun panti tersebut hanya sanggup memberikan penitipan selama tiga bulan. "NIZ berniat mengambil kembali bayinya setelah meresmikan hubungannya melalui pernikahan dengan HDP," jelas Kompol Ratna.
Karena tidak mendapatkan jangka waktu penitipan yang diinginkan, kedua pelaku berinisiatif menaruh bayi di tempat umum, seperti di dalam kereta, dengan harapan bayi tersebut segera ditemukan dan diasuh oleh orang lain. "Maksud mereka seperti itu, agar bayi bisa segera diasuh," imbuhnya.
Saat ini, bayi yang kini berusia 10 hari tersebut masih dalam perawatan intensif di RS Bhayangkara Solo. Kompol Ratna memastikan bahwa bayi tersebut akan mendapatkan perawatan terbaik dan ke depannya akan diasuh oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. "Kami dari Dinsos akan memastikan bayi ini tetap sehat, kebutuhan ASI dan nutrisinya terpenuhi selama di rumah sakit Bhayangkara," pungkasnya.


