Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Eks Bupati Langkat Dipenjara! Korupsi Proyek Rp61 Miliar? - ChapNews

Ads - After Header

Eks Bupati Langkat Dipenjara! Korupsi Proyek Rp61 Miliar?

Ahmad Dewatara

Eks Bupati Langkat Dipenjara! Korupsi Proyek Rp61 Miliar?

Chapnews – Nasional – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dan saudaranya, Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2020-2021 senilai Rp61 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12).

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menyatakan, "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan." Selain hukuman penjara, Terbit Rencana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dengan uang rampasan yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kelebihan dana sebesar Rp712 juta akan dikembalikan kepada Terbit.

Eks Bupati Langkat Dipenjara! Korupsi Proyek Rp61 Miliar?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang sebelumnya telah disetorkan. Majelis hakim meyakini bahwa kedua terdakwa terbukti menerima suap lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan dan pengaturan berbagai paket proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat.

Terbit Rencana berperan memberikan arahan kepada kepala dinas mengenai pemenang proyek, sementara Iskandar mengatur distribusi paket proyek dan besaran setoran. Perbuatan mereka melanggar Pasal 12 huruf i, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan vonis ini adalah para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memperhatikan pembangunan daerah, dan Terbit pernah terlibat tindak pidana korupsi. Terbit juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan, penyesalan, dan tanggungan keluarga.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU KPK untuk menyatakan sikap banding atau menerima vonis. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Dwi Junianto, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. (chapnews.id)

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer