Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang mengejutkan, menghukum pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk), untuk membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, dalam perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, majelis hakim memutuskan bahwa Hary Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II) harus bertanggung jawab secara tanggung renteng. Kewajiban ganti rugi materiil ditetapkan sebesar US$28.000.000, ditambah bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000. Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, total keseluruhan denda mencapai sekitar Rp531 miliar.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Gugatan ini diajukan oleh PT CMNP sebagai Penggugat, sementara Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi bertindak sebagai Turut Tergugat.
Kronologi Kasus dan Pertimbangan Hukum
Sunoto menjelaskan bahwa inti perkara ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berakar dari transaksi surat berharga pada tahun 1999. Kala itu, PT CMNP melakukan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Sayangnya, NCD tersebut di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli. Hakim menilai para Tergugat, sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, seharusnya sejak awal mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini juga telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoe. Doktrin hukum ini memungkinkan tanggung jawab yang seharusnya terbatas pada perseroan untuk beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris, sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penerapan doktrin ini didasari pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Meskipun Penggugat menuntut ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan, majelis hakim menolak perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
MNC Group Akan Banding, Pertanyakan Putusan Hakim
Menanggapi putusan tingkat pertama ini, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum banding. Chris menyatakan bahwa putusan tersebut belum final dan banyak aspek yang perlu dipertanyakan.
"Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat dikonfirmasi oleh chapnews.id.
Chris mempertanyakan dasar putusan, mengingat posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga, bukan pihak penjual. Ia juga menyoroti bahwa keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh MNC Group selama persidangan tidak diakomodasi oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu-dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," tambahnya. Chris bahkan menilai gugatan ini salah sasaran, karena ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan namun tidak dijadikan pihak Tergugat.
MNC Group juga mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA). "Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Di sisi lain, PN Jakarta Pusat melalui Sunoto kembali menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim, yang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pihak yang tidak menerima putusan ini memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah.



