Chapnews – Nasional – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menolak usulan yang menghendaki penunjukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penolakan keras ini disampaikan Habiburokhman menyikapi gagasan yang sebelumnya dilontarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar.
Menurut Habiburokhman, mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR merupakan amanat fundamental reformasi kepolisian. Hal ini secara eksplisit termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor 3 Tahun 2000. "Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan semangat reformasi kepolisian," ujar Habiburokhman saat dihubungi pada Jumat (12/12). Ia menambahkan bahwa para pengusul gagasan ini dinilai gagal menyajikan argumentasi ilmiah yang kokoh untuk mendukung pandangan mereka.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menepis tudingan serampangan yang menyebut bahwa proses persetujuan DPR berpotensi menimbulkan intervensi terhadap independensi Polri. "Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta yang tidak berdasar data," tegasnya.
Habiburokhman melanjutkan, jika hak pengawasan dikonotasikan sebagai intervensi, maka logika serupa akan berlaku pula jika Polri diawasi oleh entitas lain di luar DPR. Ia menekankan bahwa DPR, sebagai representasi konstitusional rakyat, memiliki mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam penunjukan pejabat tinggi negara seperti Kapolri. Penghapusan peran DPR dalam proses ini, menurutnya, justru berpotensi membuat potensi pelanggaran oleh anggota Polri semakin masif, mengingat DPR kerap dianggap terlalu lunak dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Korps Bhayangkara.
Di sisi lain, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar berpandangan bahwa penunjukan Kapolri seharusnya menjadi hak prerogatif Presiden sepenuhnya. Ia mempertanyakan relevansi keterlibatan lembaga legislatif dalam proses tersebut. Da’i Bachtiar mengkhawatirkan bahwa mekanisme persetujuan DPR saat ini dapat membuat Kapolri terpilih memikul beban ‘balas jasa’ secara politis.
"Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," jelas Da’i Bachtiar usai pertemuan PP Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (10/12). Perdebatan ini menyoroti kembali dinamika hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menentukan kepemimpinan institusi penting negara.



