Ads - After Header

Heboh! Temuan Pelanggaran Lingkungan di IMIP, Ini Kata Perusahaan!

Ahmad Dewatara

Heboh! Temuan Pelanggaran Lingkungan di IMIP, Ini Kata Perusahaan!

Chapnews – Nasional – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) buka suara menanggapi temuan pelanggaran lingkungan yang diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, di kawasan industri mereka di Morowali, Sulawesi Tengah. Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan perusahaan akan mengikuti arahan KLH dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dedy menjelaskan, IMIP akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan operasional seluruh tenant untuk melakukan perbaikan sesuai arahan Menteri LHK. "Jika memang ditemukan pelanggaran, kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan Kementerian LHK," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).

Heboh! Temuan Pelanggaran Lingkungan di IMIP, Ini Kata Perusahaan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

IMIP mengklaim beroperasi di lahan seluas 2.000 hektare dengan dokumen AMDAL yang diterbitkan pada 2020. Seiring pengembangan kawasan, perusahaan telah mengajukan AMDAL revisi untuk perluasan lahan seluas 1.800 hektare pada 2023 dan masih menunggu persetujuan dari KLH. Dedy menambahkan, IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi, termasuk pemantauan kualitas udara secara real-time melalui 58 titik CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yang terpasang, dengan sisanya dalam proses pemasangan. Pemantauan ini juga dipantau real-time oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.

Investasi pada teknologi ramah lingkungan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, juga telah dilakukan. Kendati demikian, Dedy mengakui kendala topografi dalam pemasangan IPAL terpusat di setiap smelter. Setelah berkonsultasi dengan KLH, IMIP diizinkan memiliki IPAL komunal klaster berdasarkan Berita Acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023.

Sebelumnya, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan beberapa pelanggaran lingkungan di IMIP, termasuk pembangunan pabrik dan kegiatan lain di lahan seluas 1.800 hektare yang tidak tercantum dalam AMDAL. Tim KLH juga menemukan penimbunan slag dan tailing tanpa izin di lahan seluas 10 hektare, dengan volume yang diperkirakan lebih dari 12 juta ton. Kualitas udara di sekitar kawasan industri juga diindikasikan buruk, dengan parameter TSP dan PM10 melebihi baku mutu akibat 24 sumber emisi yang tak memasang CEMS. Ketiadaan IPAL komunal juga menyebabkan pencemaran air. Hanif juga menyoroti operasional TPST Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Lebih lanjut, ia menegaskan, "Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan."

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer