Chapnews – Nasional – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan segera merilis perkembangan terbaru kasus pidana Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas. Informasi mengejutkan siap diungkap pekan depan! Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota Brimob, terkait kematian Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan, termasuk tiga anggota kepolisian dari Bidkum, Brimob, dan Labfor, telah dilakukan. Meskipun Subagio enggan merinci keterlibatan anggota Brimob, ia memastikan semua akan dijelaskan dalam konferensi pers pekan depan. "Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers)," tegasnya, Kamis (19/12).

Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga korban yang menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sebelumnya juga menambahkan pasal UU Perlindungan Anak dalam dakwaan terhadap Robig. Lebih lanjut, Robig juga telah diputus bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi pemecatan, namun ia mengajukan banding.
Proses penyidikan terus berlanjut. Polda Jateng telah melengkapi keterangan saksi dan melakukan cek lokasi bersama Bid Labfor untuk memastikan kecepatan peluru dan kendaraan korban. Pemberkasan kasus ini pun hampir rampung dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. "Hanya karena teknis, semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," jelas Subagio. Rekonstruksi kasus juga direncanakan setelah berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. Publik pun menantikan pengungkapan fakta-fakta mengejutkan dalam konferensi pers pekan depan.