Chapnews – Nasional – Status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah malaria dan demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, kembali diperpanjang. Keputusan ini diambil setelah Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) mencatat kasus kedua penyakit tersebut masih ditemukan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, mengungkapkan perpanjangan status KLB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nisel Nomor 100.3.3.2/1070/2024. "Perpanjangan status KLB berlaku mulai 29 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025," tegas Faisal pada Senin (6/1).

Fokus penanganan kini tertuju pada Kecamatan Hibala, yang masih menjadi episentrum kasus malaria dan DBD. Meskipun petugas kesehatan terus melakukan pemantauan dan penanganan intensif, angka kasus di wilayah ini masih fluktuatif. "Kasus malaria dan DBD di Hibala masih menjadi perhatian utama," jelas Faisal.
Berbeda dengan Kecamatan Hibala, di Kecamatan Pulau Pulau Batu dan beberapa kecamatan lainnya, kasus malaria dan DBD cenderung menurun drastis. "Di wilayah lain, kasus sudah jarang ditemukan dan tidak menunjukkan peningkatan signifikan," pungkas Faisal. Situasi ini menunjukkan keberhasilan upaya penanganan di beberapa wilayah, namun perjuangan melawan wabah di Kecamatan Hibala masih jauh dari kata selesai.