Ads - After Header

Korupsi Ekspor Rp919 M: 3 Tersangka Dijebloskan ke Bui!

Ahmad Dewatara

Korupsi Ekspor Rp919 M: 3 Tersangka Dijebloskan ke Bui!

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bergerak cepat dalam memberantas korupsi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai Rp919 miliar.

Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah LR (Direktur PT Tebo Indah), DW (Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI), dan RW (Relationship Manager Pembiayaan LPEI). "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tegas Haryoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10).

 Korupsi Ekspor Rp919 M: 3 Tersangka Dijebloskan ke Bui!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyidikan yang dimulai sejak 2 September 2025 mengungkap adanya dugaan manipulasi kondisi keuangan dan appraisal yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman yang diajukan ke LPEI. Lebih lanjut, Kejati DKI menemukan bahwa LPEI diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah, termasuk mengabaikan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

"PT Tebo ini bergerak di bidang sawit. Kreditnya itu, untuk penanaman dan sebagainya yang katanya luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu," jelas Haryoko. Saat ini, Kejati DKI tengah berupaya menyita aset-aset terkait kasus ini. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut-sebut sebagai pelapor kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi kasus ini, LPEI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama secara transparan. LPEI juga menegaskan bahwa pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2016 dan telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai.

Dalam pernyataan resminya, LPEI menyatakan telah dan sedang melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan untuk penguatan manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal, dan penerapan norma-norma prudensial. LPEI menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas, dan profesional dalam mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer