Chapnews – Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji permohonan Justice Collaborator (JC) dari Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, NTB. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Misri pada Senin (14/7) lalu, bertujuan untuk membantu mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi, menyatakan bahwa permohonan JC tersebut akan diproses sesuai prosedur. "Kalau memenuhi syarat perlindungan dan regulasi, LPSK bisa memberikannya," tegas Achmadi usai menghadiri acara di Denpasar, Bali, Kamis (17/7). Ia menambahkan bahwa proses asesmen melibatkan berbagai pihak, termasuk proses hukum, korban, dan hak administratif lainnya. Meskipun berharap prosesnya tak berlarut, Achmadi mengakui durasi pengambilan keputusan bergantung pada kompleksitas kasus.

Achmadi juga menjelaskan bahwa LPSK kerap melakukan ‘jemput bola’ dalam beberapa kasus penting. "Peran media juga penting," ujarnya, menekankan pentingnya kolaborasi dan pemantauan kasus oleh tim khusus LPSK. Mereka bahkan memberikan perlindungan darurat jika diperlukan, sesuai regulasi yang berlaku.
Syarat JC sendiri, lanjut Achmadi, diatur dalam Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Setiap permohonan akan dikaji secara mendalam sebelum keputusan diambil. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, tetap yakin kliennya bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi di kolam renang Villa Tekek pasca pesta yang melibatkan Misri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Putri. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib.



