Chapnews – Nasional – Seorang anggota polisi di Polsek Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Bripda MNF (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Parahnya, ia mengancam menyebarkan video korban (15 tahun) tanpa busana jika menolak ajakannya berhubungan badan. Informasi ini diungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4).
Rayendra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone pada 14 Januari lalu. Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih. Peristiwa bermula dari rasa cemburu pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Penolakan korban memicu kemarahan Bripda MNF. Ia merampas dan melempar handphone korban, lalu menampar, meludahi, dan mencekik korban dengan siku tangannya sembari melontarkan kata-kata kasar.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di dagu kiri, pergelangan tangan kanan, dan merasakan sakit di sekujur tubuh. Trauma dan ketakutan yang mendalam membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Lebih mengejutkan lagi, Bripda MNF juga memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, dengan ancaman penyebaran video korban tanpa busana.
Saat ini, Polres Bone tengah memproses hukum Bripda MNF sesuai prosedur. Selain proses pidana, ia juga menjalani pemeriksaan kode etik kepolisian dan berada di bawah pengawasan ketat Propam Polres Bone. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.


