Chapnews – Nasional – Pemerintah mulai mengkaji serius wacana revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan perlunya pelembagaan partai politik yang lebih kuat.
"Putusan MK ini memberikan kebebasan dan kewenangan penuh kepada parpol untuk mengusung capres-cawapres," ujar Bima dalam wawancara di program The Political Show chapnews.id, Senin (6/1). "Oleh karena itu, penataan sistem kepemiluan dan sistem politik membutuhkan pemikiran serius tentang pelembagaan partai."

Bima Arya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak hanya merevisi Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, tetapi juga UU Parpol. Ia bahkan mendukung usulan omnibus law politik yang sempat mengemuka, dengan fokus utama pada penguatan kelembagaan partai.
"Kita harus fokus pada isu ini. Sejauh mana kita bisa membahas penguatan pelembagaan partai agar partai memiliki kapasitas kaderisasi dan mengusung calonnya sendiri," tegas Bima. Ia berharap DPR memiliki visi yang sama untuk mewujudkan hal tersebut, memastikan partai politik memiliki kapasitas internal yang mumpuni. Wacana revisi UU Parpol ini diyakini akan menjadi perdebatan hangat di parlemen dalam waktu dekat.