Ads - After Header

Rahasia di Balik Pengurangan Hukuman Setya Novanto!

Ahmad Dewatara

Rahasia di Balik Pengurangan Hukuman Setya Novanto!

Chapnews – Nasional – Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, membongkar bukti baru yang menjadi kunci pengurangan hukuman kliennya dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi e-KTP. Bukti tersebut, menurut Maqdir, berupa keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Jonathan E Holden. Keterangan tersebut, disampaikan Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7), menyatakan tidak ada aliran dana dari Johannes Marliem ke Setya Novanto.

"Agen FBI bersaksi di pengadilan Amerika terkait kasus istri Johannes Marliem dan beberapa krediturnya. Kesaksian tersebut menyatakan tidak ada uang yang dikirim Marliem ke Pak Setya Novanto," ungkap Maqdir. Selain itu, Maqdir juga menghadirkan bukti baru terkait transaksi keuangan antara Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Ia menegaskan transaksi tersebut murni jual beli dan tidak ada kaitannya dengan Novanto.

Rahasia di Balik Pengurangan Hukuman Setya Novanto!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Maqdir menilai, seharusnya MA membebaskan Novanto karena tidak terbukti merugikan keuangan negara sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ia mempertanyakan lambatnya proses PK yang diajukan sejak 2019 dan baru diputus Juni 2025. "Ada apa ini? Mengapa begitu lama? Saya jujur tidak tahu apa yang terjadi," ujarnya heran.

Hasilnya, MA memangkas hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti US$7.300.000 (dikompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan). Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 disubsider 2 tahun penjara. Novanto juga dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan. Putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diketuai Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah proses yang memakan waktu 1.956 hari sejak pendaftaran pada 6 Januari 2020. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti US$7,3 juta (dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan), dan pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun. Novanto terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer